PELATIHAN NASIONAL DUA HARI
Pengajuan & Transisi OSS Versi 1.1 Menjadi OSS RBA Serta Penyusunan LKPM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan kegiatannya. Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (PERKA BKPM 7/2018), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2018. Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota. LKPM dapat = dilakukan secara online yang terintegrasi melalui online-lkpm.bkpm.go.id. LKPM wajib dilakukan baik untuk PMA maupun PMDN baik yang sudah berproduksi/beroperasi maupun yang sedang tahap persiapan kecuali bagi industri perbankan, LKNB, dan sektor ESDM. Website lkpmonline.bkpm.go.id telah dibuka untuk melayani pelaporan LKPM.
