BIMBINGAN TEKNIS DUA HARI (OSS)
Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 dan Optimalisasi OSS
Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme perizinan berbasis risiko yang telah diterapkan selama ini masih memerlukan penyempurnaan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses perizinan dapat berjalan lebih transparan, mudah dipahami oleh pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan.
peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 hadir sebagai pembaruan regulasi guna kemudahan berusaha dalam metode perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha, yang ditentukan melalui proses analisis risiko yang sistematis, PP 28/2025 menghadirkan berbagai penyempurnaan dalam pelaksanaanya melalui system OSS – RBA yang telah di perbarui.
